Kuasa Hukum Tak Hadir, Hakim Tawarkan Pendamping Lina Mukherjee

JPU sebut sudah infokan ke kuasa hukum

Palembang, IDN Times - Terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menunda sidang selama 15 menit lantaran sang kuasa hukum Lina seharusnya mendampingi terdakwa tidak hadir.

"Saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak. Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang," ungkap Lina saat menjalani sidang perdananya tersebut, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Srikandi PP Demo Pengadilan Minta Lina Mukherjee Dituntut Maksimal

1. Hakim sarankan kuasa hukum pengganti

Kuasa Hukum Tak Hadir, Hakim Tawarkan Pendamping Lina MukherjeeTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hakim Ketua Romi Sinatra sempat menjelaskan kepada terdakwa jika kasusnya baru dapat berjalan jika sang kuasa hukum hadir. Namun, karena tidak memungkinkan, sang hakim pun menawarkan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa pada sidang perdana.

"Kalau tidak ada (pengacara) akan disiapkan dari Posbakum. Ini negara yang siapkan. Bersedia didampingi atau menolak?,"tanya hakim," jelas dia.

2. JPU bantah tidak ada koordinasi

Kuasa Hukum Tak Hadir, Hakim Tawarkan Pendamping Lina MukherjeeTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah membantah pernyataan Lina Mukherjee. Menurutnya, JPU telah berkoordinasi dengan sang kuasa hukum dalam beberapa kali pertemuan sebelum jadwal sidang berlangsung.

"Alasan lawyer tidak hadir setelah kami hubungi karena belum ada surat kuasanya," jelas dia.

3. Kasus menjerat Lina Mukherjee

Kuasa Hukum Tak Hadir, Hakim Tawarkan Pendamping Lina MukherjeeTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan, Lina dilaporkan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten dibuatnya di media sosial. Lina dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun.

Video makan kulit babi dengan membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka dan menjadi perbincangan luas di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Lina Mukherjee Disidang Kasus Makan Babi dengan Bismillah Pekan Depan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya