Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan Babi

Konten yang dibuat Lina dinilai melecehkan umat muslim

Palembang, IDN Times - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa pembuat konten makan babi, Lina Mukherjee. Ketiganya adalah M Syarif Hidayat selaku pelapor, lalu Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.

Ketiganya memberikan kesaksian mengenai konten yang dibuat oleh terdakwa Lina. Menurut mereka, konten tersebut memberi contoh yang tidak baik bagi generasi muslim yang ada di Indonesia.

"Gara-gara konten itu, anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi," ungkap Sapriadi Syamsudin, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di Jakarta

1. Anak-anak mengira makanam haram bisa menjadi halal

Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Sapriadi, anak-anak mendapat contoh yang tidak baik dari konten tersebut. Mereka mengira memakan kulit babi meski telah dilarang dan dinyatakan haram oleh agama, bisa berubah menjadi halal jika berucap bismillah.

"Saya tidak mengada-ada, dan bersumpah atas kesaksian saya ini," jelas dia.

Baca Juga: Lina Mukherjee Didakwa Timbulkan Perpecahan Gegara Konten Makan Babi

2. Konten Lina dinilai melecehkan

Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan BabiTiga saksi M Syarif Hidayat selaku pelapor, lalu Husyam Usman dan Sapriadi Syamsudin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, saksi pelapor Syarif Hidayat menerangkan, dirinya terganggu atas unggahan konten makan kulit babi yang diunggah Lina Mukherjee. Syarif mengatakan, Lina sebagai orang yang beragama Islam seharusnya tidak memainkan akidahnya dan memberi contoh buruk bagi masyarakat.

"Saya tidak mengenal siapa terdakwa ini. Tetapi kontennya yang makan kriuk babi mengucap kata bismillah sudah melecehkan," beber Syarif.

3. Konten Lina tidak mengganggu umat Islam jika tidak diunggah

Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saksi ketiga, Husyam menambahkan, konten kulit babi ini dinilai tidak akan menimbulkan pergunjingan masyarakat jika tidak mengunggahnya ke media sosial. Konten tersebut dinilai justru mengakibatkan umat Islam yang selama ini mengharamkan konsumsi babi, menjadi tersinggung karena merasa dilecehkan.

"Ini bukan penilaian saya sendiri, banyak umat Islam yang merasa tersinggung dengan perbuatan wanita dalam video tersebut," jelas dia.

4. Lina sebut reflek saat baca bismilah

Konten Lina Mukherjee Dorong Anak-anak Pengin Makan BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai kesaksian ketiga orang tersebut, Lina Mukherjee diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan terkait kesaksian. Lina menggunakan waktu itu untuk meminta maaf atas kesalahannya.

"Saya mohon maaf, mengucapkan bismillah itu refleks. Saya apa-apa mengucap bismilah termasuk makan," tutup Lina.

Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pekan pada Selasa (1/8/2023), dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan," tutup Hakim.

Baca Juga: Srikandi PP Demo Pengadilan Minta Lina Mukherjee Dituntut Maksimal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya