Berkas Kasus Lengkap, Mantan Sekda Sumsel Bakal Disidang
Sedangkan Ahmad Nasuhi masih harus menjalani rawap inap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua berkas tersangka Masjid Raya Sriwijaya, yakni Mukti Sulaiman sebagai mantan Sekda Sumsel dan Kepala Biro Kesra, Ahmad Nasuhi, dinyatakan sudah lengkap. Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.
"Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begini, penyidik akan segera mengurus untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Khaidirman, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa
1. JPU akan segera serahkan berkas perkara
Menurut Khaidirman, berkas perkara yang lengkap mengartikan penyidikan pihaknya telah selesai. Pihak Kejati Sumsel telah menemukan ada dugaan korupsi kedua tersangka sehingga perlu dilakukan pembuktian dalam persidangan.
"Berkas sudah dilimpahkan dari penyidik kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selebihnya kita serahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak JPU," ujar Khaidirman.
Baca Juga: Wabup Ogan Ilir Banyak Menjawab Tak Tahu Aliran Dana Masjid Sriwijaya
Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya Ahmad Nasuhi Dibawa ke Rumah Sakit