Wabup Ogan Ilir Banyak Menjawab Tak Tahu Aliran Dana Masjid Sriwijaya

Ardani sempat ditegur hakim karena keterangan tak jelas

Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Ilir (Wabup OI), Ardani, datang menjadi saksi di sidang kasus Korupsi Yayasan Masjid Raya Sriwijaya. Menggunakan kemeja abu-abu, Ardani beberapa kali menjawab tidak tahu terkait proses pencairan dan aliran dana hibah dari APBD Sumsel.

Ardani diminta menjadi saksi kasus yang menjerat empat terdakwa dari pengurus yayasan hingga perusahaan BUMN yang membangun masjid tersebut.

"Saya dipanggil jadi saksi karena status saya (saat pembangunan 2015-2017) sebagai Kepala Bidang Organisasi Hukum (Kabiro Hukum) Pemprov Sumsel," ungkap Ardani, Selasa (31/8/2021).

1. Ardani jelaskan ketidaktahuannya

Wabup Ogan Ilir Banyak Menjawab Tak Tahu Aliran Dana Masjid SriwijayaWabup Ogan Ilir Ardani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ardani yang baru dilantik awal tahun kemarin sebagai Wabup OI sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Menurut Ardani, banyak hal-hal yang tidak diketahuinya dan ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita menjadi saksi yang diketahui, lihat, dan benar-benar saya alami. Kalau tidak ingat lalu saya bilang ingat itu salah. Makanya saya jawab sebatas yang saya ketahui. Itu saya jelaskan," ungkap Ardani.

Baca Juga: Tersangka Masjid Sriwijaya Derita 2 Penyakit Mengancam Nyawa

2. Ardani merasa tidak dilibatkan soal pembahasan hibah Masjid Raya Sriwijaya

Wabup Ogan Ilir Banyak Menjawab Tak Tahu Aliran Dana Masjid SriwijayaWakil Bupati Ogan Ilir 2020-2025, Ardani dipanggil Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Beberapa pertanyaan JPU mengenai pencairan dana banyak tidak dijawab Ardani. Menurutnya, ia tidak pernah dilibatkan oleh pihak terkait mengenai proses pencairan dana hibah.

Dirinya bahkan menyebut kebijakan soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bukan wewenangnya, melainkan Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

"Mangkanya ditanya soal angkanya saya tidak tahu dan tidak pernah ikut. Kalau saat masa pencairan saya tidak pernah dilibatkan. Kita tidak bisa mengada-ada, karena tidak ikut dalam proses," ungkap Ardani berulang kali menjelaskan pernyataannya.

Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya

3. Ardani sebut penandatanganan NPHD wewenang Asisten Kesra

Wabup Ogan Ilir Banyak Menjawab Tak Tahu Aliran Dana Masjid SriwijayaAsisten I Pemprov Sumsel, Ahmad Najib (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ardani menjelaskan, saat itu Asisten Kesra dijabat oleh Akhmad Najib dan dianggap mengetahui semua proses dana hibah untuk pembangunan masjid pada 2015 dan 2017. NPHD diatur oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur yang ditandatangani oleh Asisten Kesra.

"NPHD ditandatangani bidang Kesra. Wewenangnya bukan di Sekda, karena kita mengikuti SK Gubernur," ungkap dia.

4. Ardani ditegur Majelis Hakim soal kesaksiannya

Wabup Ogan Ilir Banyak Menjawab Tak Tahu Aliran Dana Masjid SriwijayaPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pernyataan Ardani yang tidak banyak tahu mengenai Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, mendapat teguran Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Sahlan Efendi. Hakim menegur Ardani untuk memberikan keterangan jelas mengenai dugaan korupsi yang telah menjerat dua tersangka dan empat terdakwa itu.

"Anda ini kan Wakil Bupati, tolonglah berikan keterangan yang sebenarnya. Anda tahu kan konsekuensi sumpah palsu pada persidangan," ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya