3 Orang Pegawai Pajak Palembang Tersangka Kasus Korupsi
Mereka mengemplang pajak beberapa perusahaan sejak 2019-2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang pegawai pajak tersangka kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan.
Ketiga pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH, merupakan pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang. Mereka diduga mengemplang pajak sejak 2019 hingga 2021.
"Mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turin, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Alex Noerdin Cicil Denda Pidana Rp1 Miliar Sejak Juni 2023
Baca Juga: Dishub Prabumulih Digeledah Kejari karena Perjalanan Dinas Fiktif
1. Sebanyak 35 saksi telah diperiksa
Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil penyidikan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Beberapa alat bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sejauh ini sudah ada 35 saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangan," jelas dia.
Baca Juga: 15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang Transportasi