15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang Transportasi

Kejari akan mendampingi BPK dan Inspektorat menagih dana

Palembang, IDN Times - Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang diduga tidak mengembalikan uang tunjangan transportasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pun meminta kesadaran dari ke-15 orang tersebut untuk mengembalikan uang negara.

"Apapun ceritanya dan bagaimana pun kondisinya, lebih baik kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny Wiliam Pardede, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Harnojoyo Ditanya Penyidik Status Pasar Cinde Sebagai Cagar Budaya

1. Sebanyak 35 orang sudah kembalikan dana

15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang TransportasiIlustrasi Rapat di Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ke-15 anggota DPRD Palembang terancam akan dipidanakan jika tidak segera mengembalikan uang. Kasus ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada kenaikan uang transportasi 50 anggota DPRD.

Seiring peringatan itu, 35 anggota DPRD Palembang yang telah diperingatkan tersebut telah melakukan pengembalian dana ke negera. Sedangkan 15 orang lainnya belum menyetor balik.

"Balik lagi kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan transportas," ujar dia.

Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan 

2. Ada kelebihan uang penerimaan anggota DPRD

15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang TransportasiIlustrasi rangkaian kegiatan di Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810 pada 2022, dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908 atau sebesar 91,22 persen.

Dana tersebut terdiri dari Tunjangan Transportasi Rp11.012.400.000 dengan realisasi Rp9.339.750.000 atau 84,81 persen, Tunjangan Perumahan Rp15.840.437.851 dengan realisasi Rp13.747.050.000 atau 86,78 persen. 

Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang pada 2022 diatur lewat Perwako nomor 7 tahun 2021 pada 30 April 2021 tentang Perubahan atas Perwako nomor 40 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang.

3. Rincian anggaran yang tidak sesuai

15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang TransportasiIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Selanjutnya, tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD masing-masing sebesar Rp19.950.000 dan Rp22.950.000 per bulan.

Hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait menunjukkan bahwa terdapat kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD sebesar Rp6.937.529.697. Namun nilainya ternyata tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.570.736.250.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat Rumah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya