Dishub Prabumulih Digeledah Kejari karena Perjalanan Dinas Fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih yang berada di Jalan Lingkar Timur, digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin (16/10/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Dishub Prabumulih pada Tahun Anggaran 2021-2022.
Baca Juga: 15 Orang Anggota DPRD Palembang Diminta Kembalikan Uang Transportasi
1. Penyidik periksa ruangan Kepala Dinas, Sekretaris dan Bendahara
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Prabumulih, Ridho Syahputra dan Kasi PB3R, Faisal Basri.
Tim yang berjumlah lebih dari 10 orang tersebut langsung menggeledah tiga ruangan di Dishub Prabumulih. Tiga ruangan digeledah itu yakni Kepala Dinas, ruangan Sekretaris, dan Bendahara.
Baca Juga: KPK Tahan Sarimuda, Gubernur Sumsel: BUMD Tetap Berjalan
2. Kejari temukan indikasi perjalanan dinas fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi mengungkapkan, dugaan korupsi ini dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Modusnya adalah ketidaksesuaian jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
"Saat itu Dishub Kota Prabumulih merencanakan kegiatan rapat konsultasi daerah atau perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp750 juta. Dari dua tahun kegiatan itu ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu pejabat yang melakukan perjalanan itu fiktif. Misal yang berangkat dua orang tapi di SPJ hanya lima orang," ujarnya.
Mantan Penyidik KPK itu menambahkan, modus lain juga ditemukan saat pejabat yang berangkat hanya menerima uang saku Rp1 juta. Padahal uang perjalanan dinas yang ditandatangani senilai Rp2 juta.
"Yang ketiga, ditemukan modus jika yang berangkat ini tidak ada kepentingan dengan teknis perjalanan dinas tersebut," jelasnya.
3. Operasi intelijen temukan alat bukti dugaan korupsi
Setelah melakukan gelar perkara terhadap temuan dengan hampir 300 dokumen perjalanan dinas tersebut dan mengklarifikasi ke beberapa pejabat Dishub, akhirnya Kejari Prabumuli menaikkan status dugaan korupsi perjalanan dinas itu ke tahap penyidikan.
"Surat perintah operasi intelijen itu ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga diduga ada penyimpangan anggaran Dishub," tegasnya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat Rumah