30 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, 1 Orang Buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Sebanyak 30 orang penambang batu bara ilegal di Kabupatetn Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), dibekuk tim gabungan Satbrimob Polda Sumsel, Polres Muara Enim, dan TNI dari Batalyon D Pelopor. Penangkapan dilakukan di tiga titik berbeda, yakni Desa Penyandingan, Tanjung Lalang, dan Kecamatan Tanjung Agung.
"Total anggota yang terjunkan ada 202 orang personel untuk menangkap 30 orang tersangka ini," ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Polisi Sergap 3 Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
1. Penambangan ilegal dilakukan secara sistematis
Menurut Andi, 30 tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam penambangan. Mulai dari pemilik tambang, asisten operator, sopir truk, dan pencatat keluar masuknya angkutan pembawa batu bara ilegal tersebut.
"Aktivitas tambang ilegal ini sudah sangat berbahaya. Bahkan ada tambang yang digali di dekat dua tower sutet," jelas dia.
Baca Juga: Tolak Aktivitas Batu Bara, Warga Perbatasan Muba Bakar Kendaraan
2. Aktivitas tambang ilegal sangat membahayakan
Dari lokasi tambang, polisi turut menyita tujuh unit alat berat dan enam unit kendaraan berupa empat unit truk, satu mobil Land Cruiser, dan satu mobil Pikap.
"Mereka tidak memikirkan keselamatan orang lain maupun diri sendiri," jelas dia.
3. Pemilik alat berat kabur saat ditangkap
Seorang pelaku berinial ED diketahui kabur saat hendak ditangkap di rumahnya, sehingga polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku ED diketahui merupakan pemain lama dalam tambang ilegal.
"Alat beratnya sudah kami sita. Sementara pelaku masih dalam pengejaran, jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap 2 Sopir Mengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal