Alex Noerdin Cicil Denda Pidana Rp1 Miliar Sejak Juni 2023

Jika tidak dibayar bertambah pidana penjara enam bulan

Palembang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Alex Noerdin membayar uang denda pidana Rp1 miliar dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE. Denda tersebut telah disetor ke kas negara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan putusan MA RI dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti penjara 6 bulan penjara," ungkap Kasi Intel Kasi Intelijen, Hardiansyah, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Alex Noerdin Ajukan PK Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya ke MA

1. Alex cicil lima kali pidana denda

Alex Noerdin Cicil Denda Pidana Rp1 Miliar Sejak Juni 2023Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Hardiansyah menjelaskan, Jaksa Eksekutor yang melakukan penindakan telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin. Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh Alex Noerdin.

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap sebanyak lima kali setiap bulan sejak Juni 2023 hingga dinyatakan lunas," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga

2. Alex mengajukan PK ke MA

Alex Noerdin Cicil Denda Pidana Rp1 Miliar Sejak Juni 2023ANTARA FOTO/INASGOC/Septianda Perdana

Alex Noerdin baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Pengajuan PK Alex Noerdin sudah disampaikan pada 16 Oktober 2023.

"Jadi Majelis diketuai Eddy Terial, anggota Fitriadi dan Ardian Angga," ungkap Juru Bicara, PN Palembang Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).

Hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menetapkan Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara.

Usai vonis, Alex menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan menjadi 9 tahun penjara. Pada sidang pertama, pihak Alex Noerdin sudah membacakan permohonannya.

"Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut mengenai tanggapan berkaitan dengan PK itu," jelas dia.

3. Alex gunakan haknya untuk ajukan PK

Sementara itu juru bicara keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, pihaknya menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) yang diatur dalam Undang-Undang.

"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi Berharap Segera Bebas 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya