WO Tilap Uang 14 Pasangan Pengantin di Palembang Tertangkap

Tersangka kabur uang DP Rp1,3 miliar ke Sleman, Yogyakarta

Palembang, IDN Times - Pemilik sebuah Wedding Organizer (WO) bernama Jaka Perdana (49) mendekam di penjara Polsek Ilir Barat II Palembang. Jaka sempat buron beberapa bulan karena dilaporkan membawa kabur uang 14 calon pengantin di Palembang.

"Total kerugian para korban itu mencapai Rp1,3 miliar. Hasil pemeriksaan korban ada 14 pasangan calon pengantin di Palembang," ungkap Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Wira Satria Yudha, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Janji Dinikahi Palsu, Remaja Pemandu Lagu Digauli Pria Beristri 7 Kali

1. Korban larikan uang Rp1,3 miliar

WO Tilap Uang 14 Pasangan Pengantin di Palembang TertangkapTersangka Jaka Perdana diamankan di Polsek IB II Palembang (Dok: istimewa)

Wira menjelaskan, korban ditangkap saat kabur ke Sleman, Yogyakarta. Para korban yang ingin menggunakan jasa WO tersebut, telah membayar Down Payment (DP) sebagai tanda jadi, namun menjelang hari pernikahan sang pemilik WO menghilang.

"Para korban sebelumnya sudah membayar DP, dari puluhan juta sampai ratusan. Total yang dibawa kabur adalah Rp1,3 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Alex Noerdin Cicil Denda Pidana Rp1 Miliar Sejak Juni 2023

2. Uang hasil menipu habis selama pelarian

WO Tilap Uang 14 Pasangan Pengantin di Palembang Tertangkapilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Tersangka Jaka membawa kabur uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut Wira dari hasil pemeriksaan, uang penipuan itu tersisa hanya Rp5,6 juta.

"Namun kami masih mendalami lagi buat apa saja uang itu digunakan," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara empat tahun

WO Tilap Uang 14 Pasangan Pengantin di Palembang TertangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya tersebut, Jaka dikenakan pasal 372 Juncto pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Baca Juga: Panti Asuhan Kena Prank Donatur, Bantuan Dibawa Lagi Usai Foto

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya