TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleksi PPPK Sumsel 2021 Disebut Kurang Ramah Bagi Guru Honorer

Passing grade terlalu tinggi bagi honorer usia 35 ke atas

Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Palembang, IDN Times - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer di Sumatra Selatan (Sumsel), dinilai kurang ramah bagi peserta terutama berusia 35 tahun ke atas. Peserta ujian mengeluhkan beban soal hingga passing grade yang tinggi.

"Seleksi juga tidak mencerminkan tindakan afirmatif untuk memberi kesempatan guru honorer bisa lulus seleksi PPPK, apalagi mendapat kesejahteraan dari negara," ujar Ketua Pendidik dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 tahun ke Atas (PTKHNK35+) Sumsel, Yenni Marantika, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Kisah Ibu Hamil Peserta CPNS; Bolak-balik Buang Air Kecil Sebelum Tes

1. Usulkan Gubernur Sumsel menyurati Kemendikbud soal passing grade dan beban soal

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Menurut dia, seleksi PPPK semestinya memberi kemudahan dan kebijaksanaan berbentuk kepedulian terhadap guru honorer. Menurut Yenni, banyak guru honorer dengan masa pengabdian cukup lama. Ia berharap para guru honorer bisa lolos tahap pertama dengan penambahan afirmasi.

"Kami mengusulkan Gubernur Sumsel bisa bersurat langsung ke Kemendikbud, Kemenpan RB, dan BKN, agar memberikan penambahan afirmatif," kata dia.

Permintaah itu kata Yenni, merupakan upaya menindaklanjuti banyaknya peserta seleksi PPPK Tahap 1 di Sumsel yang tidak lulus kompetensi teknis karena nilai ambang batas terlalu tinggi.

Baca Juga: Internet dan Jumlah Laptop Jadi Kendala Tes CPNS 2021 di Palembang

2. Ajukan bentuk afirmasi guru honorer sesuai masa pengabdian

Ilustrasi tes CAT (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Proses seleksi PPPK juga dianggap kurang efektif bagi guru honorer senior yang sudah mengabdi puluhan tahun. Sebagian besar guru senior katanya tidak mampu mencapai passing grade. Bahkan besaran poin afirmasi untuk beberapa klaster, diberikan Kemendikbud Ristek dinilai tak cukup membantu batas minimal passing grade.

Adapun bentuk afirmasi yang diusulkan dengan penambahan afirmasi usia 35 tahun ke atas, yakni 15 persen atau 75 poin menjadi 30 persen atau 150 Poin. Sedangkan penambahan afirmasi K2 guru yakni 10 persen, atau 50 poin ditambah menjadi 25 persen atau 125 poin.

"Untuk afirmasi bagi guru honorer yang sudah memiliki NUPTK diberikan afirmasi 10-30 persen tergantung lama pengabdian," timpalnya.

Baca Juga: Serbaneka Peserta CPNS di OKI; Hamil Tua Hingga Diantar Orangtua

Berita Terkini Lainnya