Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Sebut Laporan Mahasiswi Kedaluwarsa
Dosen R mengajukan pembelaan dari tuntutan Jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dosen R dari Universitas Sriwijaya yang terlibat kasus chat mesum kepada tiga orang mahasiswi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengajuan tersebut disampaikan saat sidang perdana tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022) kemarin.
Baca Juga: Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi Tersangka
1. Dakwaan tentang pornografi dinilai masih lemah
Menurut Gandhi Arius sebagai kuasa hukum R, kliennya dijerat JPU dengan pelanggaran pasal 9 juncto pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan Juncto pasal 65 KUHP tentang pornografi.
"Tapi dakwaan ini masih banyak kelemahan. Salah satu kelemahannya itu adalah laporan para korban bertentangan dengan pasal 74 KUHP," kata dia, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Korban Pelecehan Unsri Siap Buktikan Perbuatan Dosen RG di Pengadilan
Baca Juga: Dirundung Netizen, Dosen Unsri Tak Terima Fotonya Tersebar
Baca Juga: Ramai Alumni Unsri Melapor Menjadi Korban Pelecehan