TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Sebut Laporan Mahasiswi Kedaluwarsa

Dosen R mengajukan pembelaan dari tuntutan Jaksa

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Dosen R dari Universitas Sriwijaya yang terlibat kasus chat mesum kepada tiga orang mahasiswi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengajuan tersebut disampaikan saat sidang perdana tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022) kemarin.

Baca Juga: Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi Tersangka

1. Dakwaan tentang pornografi dinilai masih lemah

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Gandhi Arius sebagai kuasa hukum R, kliennya dijerat JPU dengan pelanggaran pasal 9 juncto pasal 35 nomor 44 tahun 2008 dan Juncto pasal 65 KUHP tentang pornografi.

"Tapi dakwaan ini masih banyak kelemahan. Salah satu kelemahannya itu adalah laporan para korban bertentangan dengan pasal 74 KUHP," kata dia, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Korban Pelecehan Unsri Siap Buktikan Perbuatan Dosen RG di Pengadilan

2. Minta hakim menilai fakta sebenarnya terkait dakwaan

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pasal 74 KUHP tertulis bahwa setiap orang yang membuat laporan ke polisi adalah maksimal 6 bulan setelah perkara berlangsung. Sementara bila berada di luar negeri akan kedaluwarsa selama sembilan bulan bila tidak dilaporkan.

“Setelah kami hitung dari laporan korban sudah tujuh bulan, sudah kedaluwarsa dan nanti jadi materi kita. Silakan nanti hakim akan menilai, fakta riilnya begini," timpalnya.

Baca Juga: Dirundung Netizen, Dosen Unsri Tak Terima Fotonya Tersebar

3. Kuasa hukum terdakwa nilai dakwaan pasal 9 tidak tepat

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Gandhi mengatakan, pasal 9 yang dialamatkan oleh JPU kepada R juga dinilai tak tepat. Sebab sejauh ini tuduhan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya masih belum jelas.

"Sekarang perbuatan yang dilakukan R kita masukkan ke unsur pasal 9 pas atau tidak. Cocok atau tidak. Sementara dakwaan (JPU) pasal 9. Terlepas ini adalah mengaku dan tidak mengaku," jelas dia.

Baca Juga: Ramai Alumni Unsri Melapor Menjadi Korban Pelecehan 

Berita Terkini Lainnya