Dirundung Netizen, Dosen Unsri Tak Terima Fotonya Tersebar

RG dirundung setelah dilaporkan kasus pelecehan di Unsri

Palembang, IDN Times - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) berinisial RG yang dilaporkan ke Mapolda Sumsel karena kasus pelecehan mahasiswi secara verbal, mengaku geram dengan pemberitaan.

Apalagi fotonya ikut tersebar di media sosial (medsos) sehingga menjadi bahan perundungan. RG melalui kuasa hukumnya, Gandi Arius, akan mencari dan menyeret penyebar fotonya ke medsos.

“Kita petakan dulu masalahnya, nanti akan dilihat siapa saja yang bertanggung jawab menyebar foto klien kami,” ungkap Gandi Arius, Rabu (8/12/2021).

1. Keluarganya ikut terdampak

Dirundung Netizen, Dosen Unsri Tak Terima Fotonya TersebarIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Gandi menjelaskan, penyebaran foto kliennya tidak hanya mengganggu sang dosen. Tetapi penyebaran fotonya berdampak pada keluarga. Dalam foto yang beredar di medsos, ikut terpampang foto istri dan anak-anaknya.

“Istrinya yang tidak tahu apa-apa kok ikut terpampang. Nah itu orang sudah ada motivasi lain dari pada berita ini,” jelas dia.

Baca Juga: Ramai Alumni Unsri Melapor Menjadi Korban Pelecehan 

2. Minta masyarakat gunakan azas praduga tidak bersalah

Dirundung Netizen, Dosen Unsri Tak Terima Fotonya TersebarDeretan pasal di UU ITE yang multi tafsir atau karet (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, laporan yang dituduhkan kepada sang dosen belum terbukti benar. Pihaknya meminta masyarakat menggunakan azas praduga tidak bersalah ketika melihat proses hukum.

“Kalau memang berita ini untuk objektivitas kebenaran, ranah hukum tidak begitu caranya. Kan sudah ada laporan ke polisi, ya biarkan polisi saja yang menelusuri. Seharusnya tidak usah ikut-ikut meramaikan bursa medsos dan lain sebagainya,”ujar dia.

Baca Juga: Mahasiswi Unsri yang Tak Ikut Yudisium Ternyata Disekap di Toilet

3. Kliennya siap membuktikan tuduhan

Dirundung Netizen, Dosen Unsri Tak Terima Fotonya TersebarIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Gandi, kliennya akan menghadapi proses hukum sesuai tuduhan yang diberikan. Perlu pembuktian terlebih dahulu mengenai kliennya, sehingga tidak serta merta tuduhan tersebut bisa disematkan.

“Persoalan benar atau salah itu pengadilan yang memutuskan. Kita siap ke pengadilan, akan kita buktikan itu," tutup dia.

Baca Juga: Begini Cara Polisi Usut Kasus di Unsri dan Pelecehan Seksual Lain

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya