Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi Tersangka

Usai diperiksa, dosen RG langsung ditahan di Mapolda Sumsel 

Palembang, IDN Times - Kepala Prodi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Kaprodi FE Unsri), RG, telah ditetapkan tersangka, Jumat (10/12/2021). Namun RG tetap tidak mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

"Tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Namun dari hasil analisa dan pemeriksaan serta penyelidikan, nomor yang digunakan tersangka sama dengan laporan korban," ungkap Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12/2021).

1. Tersangka bakal ditahan 20 hari ke depan

Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi TersangkaDireskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengumumkan tersangka baru kasus pelecehan di Unsri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hisar menuturkan, penyelidikan yang dilakukan sejak 1 Desember 2021 langsung ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa saksi dan barang bukti. Ada tiga korban yang melapor, yakni inisial D, F, dan C.

"Surat penahanan sudah kita keluarkan, maka mulai hari ini tersangka menjadi tahanan untuk 20 hari ke depan," ungkap dia.

Baca Juga: Terkait Kasus Pelecehan, Dosen Unsri Sebut Dirinya Difitnah

2. Tersangka dicecar 35 pertanyaan

Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi TersangkaDosen Unsri RG saat melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual. Terlapor ditemani sang istri dan pengacaranya (IDN Times/istimewa)

Hisar menuturkan, pemeriksaan terhadap tersangka RG meliputi 35 pertanyaan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi.

"Tersangka terindikasi melakukan percakapan pesan chating, pesan suara, dan video call yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas ke korban, dalam hal ini mahasiswinya," jelas dia.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

3. Tersangka dikenakan UU Pornografi

Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi TersangkaDosen Unsri RG saat melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual. Terlapor ditemani sang istri dan pengacaranya (IDN Times/istimewa)

Hisar menjelaskan jika tersangka RG terancam dikenakan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone korban dan satu unit handphone tersangka.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun," tutup dia.

Baca Juga: Mahasiswi Unsri yang Tak Ikut Yudisium Ternyata Disekap di Toilet

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya