Catat, 22 Polsek di Sumsel Tak Lagi Tangani Kasus Kriminal
Polsek ini fokus pada pencegahan dan pelayanan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek), sebanyak 22 Polsek di wilayah Polda Sumatra Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyelidikan kasus.
"Jadi hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (25/2/2022).
Baca Juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau
1. Polsek difokuskan untuk melaksanakan tugas preemtif dan preventif
Polsek tersebut hanya fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak menangani kasus kejahatan. Sementara kasus-kasus yang masih tersisa akan diambil alih dan ditangani Polres setempat.
"Intinya lebih ke pengamanan. Polsek itu juga akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat,” kata dia
Baca Juga: Seorang Polisi di Palembang Dikeroyok Penagih Utang
Baca Juga: Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara