TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat, 22 Polsek di Sumsel Tak Lagi Tangani Kasus Kriminal

Polsek ini fokus pada pencegahan dan pelayanan masyarakat

IDN Times/Arief Rahmat

Palembang, IDN Times - Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek), sebanyak 22 Polsek di wilayah Polda Sumatra Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyelidikan kasus.

"Jadi hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (25/2/2022).

Baca Juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau 

1. Polsek difokuskan untuk melaksanakan tugas preemtif dan preventif

IDN Times/Arief Rahmat

Polsek tersebut hanya fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak menangani kasus kejahatan. Sementara kasus-kasus yang masih tersisa akan diambil alih dan ditangani Polres setempat.

"Intinya lebih ke pengamanan. Polsek itu juga akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat,” kata dia

Baca Juga: Seorang Polisi di Palembang Dikeroyok Penagih Utang

2. Fokus pelayanan masyarakat karena jarak tempuh Polsek dan Polres tidak terlalu jauh

IDN Times/Arief Rahmat

Supriadi menuturkan, kewenangan Polsek di sejumlah daerah tertentu dengan tidak lagi fokus terhadap penyelidikan maupun penanganan kasus, dikarenakan jarak tempuh antara Polsek dan Polres yang tidak terlalu jauh.

"Karena satu wilayah dan jaraknya juga tidak ada yang lebih dari setengah jam," timpalnya.

Baca Juga: Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara

Berita Terkini Lainnya