Babak Baru Kasus Penahanan Ribuan Kubik Kayu di Mentawai

Polisi libatkan ahli pidana

Mentawai, IDN Times - Kasus penahanan 3 ribu kubik kayu disebut dilakukan oleh warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya di Desa Tuapejat beberapa hari lalu, memasuki babak baru. Kepolisian Resor mentawai hingga kini masih melakukan penyelidikan pasca masuknya pengaduan masyarakat dari suku Saogo dengan terlapor PT BRN.

Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo sebelumnya menyebut, warga setempat memblokir seluruh aktivitas penebangan kayu di daerah tersebut. Bahkan menahan kayu hasil tebangan itu karena menilai PT BRN telah mencaplok lahan milik kaum Saogo.

Wirayom menjelaskan, dari total 650 hektar izin kelola perusahaan dinilai didapat dari pihak tidak bertanggung jawab, 450 hektar di antaranya merupakan tanah ulayat.

"Sudah minta masukan semua pihak dan melakukan mediasi 2 kali,"ujar Hardi.

Baca Juga: Warga Mentawai Tahan Ribuan Kubik Kayu dari Tanah Ulayat

1. Polisi libatkan ahli hukum pidana

Babak Baru Kasus Penahanan Ribuan Kubik Kayu di MentawaiIlustrasi hukum (Dok: ist)

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar, hingga kini pihaknya masih terus menyelidikan terkait kasus tersebut. Bahkan, proses identifikasi termasuk juga pemeriksaan terhadap beberapa saksi hingga pihak perusahaan sudah dilakukan. Ahli hukum pidana juga dilibatkan untuk menyimpulkan perkara ini nantinya.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapatkan data bahwa PT BRN telah punya izin dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan ini, sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari Kementerian Kehutanan," kata AKP Hardi, Sabtu (22/7/2023).

Ardi bilang, pihaknya juga sudah mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait dengan laporan pencurian, pengerusakan ataupun penguasaan tanah ulayat dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

"Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian. Simpulan sementara kita, persoalan ini akibat adanya perseteruan antara kaum itu sendiri. Kita

2. Bantahan pihak perusahaan

Babak Baru Kasus Penahanan Ribuan Kubik Kayu di MentawaiKayu yang dimuat ke kapal tongkang di Mentawai. Doc. IDN Times

Eva Pattinasarany selaku kuasa hukum PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) membantah semua tudingan dilayangkan oleh Wirayom Friedholan Pakulak Saogo mengaku sebagai perwakilan dari kaum Saogo.

Menurut Eva, adanya isu berkembang tentang permasalahan penghentian dan penghambat oleh masyarakat terkait kapal tongkang yang membawa kayu dari logpond Pukarayat itu, sama sekali tidak benar adanya.

Selain itu, kata Eva, foto-foto beredar tersebut merupakan aktifitas perusahaan sedang memuat kayu ke dalam rakit untuk dimuat ke tongkang. Hingga saat ini, tidak ada permasalahan terhadap kegiatan tersebut.

"Kita juga menegaskan, tidak ada penebangan kayu secara ilegal yang dilakukan oleh PT BRN. Sebab, perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut,"ujar Eva.

Dia bilang, laporan dari perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo pada 12 Juli 2023, juga terbantahkan pada keesokan harinya. Polisi, tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dalam pelaporan tersebut.

"Secara tegas disebutkan oleh kasat, bahwa aktivitas PT BRN telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi hingga saat ini semua kegiatan perusahaan masih berjalan dengan kondusif," kata Eva. 

3. Tidak ada bentrokan antar masyarakat

Babak Baru Kasus Penahanan Ribuan Kubik Kayu di MentawaiIlustrasi bentrokan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Eva menegaskan, berdasarkan fakta dilapangan saat ini sama sekali tidak ada bentrokan antar masyarakat. Semua masyarakat masih mendukung PT BRN untuk mengklarifikasi adanya isu yang tidak benar bisa mencemarkan nama baik perusahaan.

Eva memastikan, perizinan dikantongi oleh PT BRN diperoleh dan sudah terverifikasi secara valid dan sah sesuai aturan dari pihak berwenang yang terintegrasi dengan SIPUHH online. Bahkan, sudah tervalidasi hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Sama sekali berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan masih sangat kondusif hingga saat ini. Kita memastikan, perusahaan akan mengambil tindakan dan upaya hukum yang tegas kepada narasumber yang sudah memberikan informasi hoaks dan tidak benar ini kepada media," ujar Eva.

4. Masyarakat sudah serahkan kuasa ke PT BRN

Babak Baru Kasus Penahanan Ribuan Kubik Kayu di Mentawaiislampos.com

Kepala Dusun Pukarayat, Tinus mengatakan, masyarakat sudah menyerahkan kuasa tersebut kepada PT BRN tersebut adalah kaum sah dan didasari dengan alas hak dan diketahui oleh perangkat desa setempat.

Menurutnya, ratusan hektare diolah itu sudah melalui proses cukup panjang dalam penyerahannya oleh pihak kaum yang selama ini selalu disaksikan oleh pemerintahan desa hingga kecamatan.

"Kami berbicara seperti ini tidak hanya katanya-katanya, semua berdasarkan atas bukti dan telah kami lampirkan keseluruhan berkasnya. Dan saya selaku Kepala Dusun memastikan bahwa PT BRN ini sudah mendapat izin, jika ada gejolak itu dari pihak lain,"tutupnya.

Baca Juga: Peselancar Terkenal Asal Amerika Tewas Digulung Ombak Mentawai  

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya