Catat, 22 Polsek di Sumsel Tak Lagi Tangani Kasus Kriminal

Polsek ini fokus pada pencegahan dan pelayanan masyarakat

Palembang, IDN Times - Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek), sebanyak 22 Polsek di wilayah Polda Sumatra Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyelidikan kasus.

"Jadi hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah tertentu," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (25/2/2022).

1. Polsek difokuskan untuk melaksanakan tugas preemtif dan preventif

Catat, 22 Polsek di Sumsel Tak Lagi Tangani Kasus KriminalIDN Times/Arief Rahmat

Polsek tersebut hanya fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak menangani kasus kejahatan. Sementara kasus-kasus yang masih tersisa akan diambil alih dan ditangani Polres setempat.

"Intinya lebih ke pengamanan. Polsek itu juga akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat,” kata dia

Baca Juga: BNN Sumsel Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kilo Sabu dari Riau 

2. Fokus pelayanan masyarakat karena jarak tempuh Polsek dan Polres tidak terlalu jauh

Catat, 22 Polsek di Sumsel Tak Lagi Tangani Kasus KriminalIDN Times/Arief Rahmat

Supriadi menuturkan, kewenangan Polsek di sejumlah daerah tertentu dengan tidak lagi fokus terhadap penyelidikan maupun penanganan kasus, dikarenakan jarak tempuh antara Polsek dan Polres yang tidak terlalu jauh.

"Karena satu wilayah dan jaraknya juga tidak ada yang lebih dari setengah jam," timpalnya.

Baca Juga: Seorang Polisi di Palembang Dikeroyok Penagih Utang

3. Daftar 22 Polsek di Sumsel yang fokus pada pelayanan masyarakat

Catat, 22 Polsek di Sumsel Tak Lagi Tangani Kasus KriminalIDN Times/Arief Rahmat

Berikut daftar 22 Polsek di Sumsel yang difokuskan melakukan pelayanan masyarakat.

Kabupaten Musi Banyuasin
1. Polsek Plakat Tinggi
(Kecamatan Plakat Tinggi masih satu wilayah dengan Polres Muba).

Kabupaten OKI
1. Polsek Kayu Agung (Lokasi Polsek tidak jauh jaraknya dengan Polres OKI)

Kabupaten Empat Lawang
1. Polsek Talang Padang (LP yang masuk pada tahun 2020 tidak lebih dari 10 kasus. Kini, diambil alih Polres setempat).

Kabupaten OKU Selatan
1. Polsek Buai Runjung (LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus dan kini diambil alih Polres setempat).

Kabupaten Banyuasin
1. Polsek Pangkalan Balai
2. Polsek Betung
(Jarak Polsek ke Polres 7,2 Km dengan jarak tempuh tujuh menit).

Kota Pagaralam
1. Polsek Dempo Utara
2. Polsek Dempo Tengah.
(Kecamatan satu wilayah dengan Polres Pagar Alam dan LP yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 6 kasus).

Kabupaten Ogan Ilir
1. Polsek Rantau Alai. (LP masuk tahun 2020 berjumlah 13 kasus).

Kabupaten OKU
1. Polsek Lubuk Raja. (LP masuk tahun 2020 berjumlah 10 kasus).

Kabupaten OKU Timur
1. Polsek Buay Pemuka Peliung. (LP masuk tahun 2020 berjumlah 10 kasus).

Kabupaten Musi Rawas :
1. Polsek Muara Kelingi
2. Polsek Tugu Mulyo
3. Polsek Purwodadi
4. Polsek Megang Sakti
5. Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas
6. Polsek Muara Lakitan
7. Polsek Jaya Loka.
8.Polsek Bulang Tengah Suku Ulu.

(Jarak tempuh ke Polres Dekat).

Kabupaten Muratara :
1. Polsek Karang Jaya
(Kecamatan Karang Jaya satu wilayah jalur dengan Polres Muratara dan jarak ke Polres hanya membutuhkan waktu 20 menit).

Kabupaten Lahat :
1. Polsek Pulang Pinang
2. Polsek Pseksu
(LP yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 6 kasus dan jarak ke Polres dekat).

Baca Juga: Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya