Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Pilih Berdamai

Korban terima uang Rp70 juta dari para pelaku

Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan didunia pendidikan terjadi di UIN Raden Fatah Palembang akhirnya berujung damai. Korban sepakat berdamai menyabut berkas perkara dan menerima uang damai sebesar Rp70 juta.

"Iya benar, kemarin sudah damai (Jumat). Uang damainya itu Rp70 juta," ungkap Tim kuasa hukum Frengky, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: 4 Lagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Dijadikan Tersangka Perundungan

1. Kasus penganiayaan berjalan berlarut-larut

Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Pilih BerdamaiUpaya menghalang-halangi kerja jurnalis oleh Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)

Kasus kekerasan menimpa Arya Lesmana berjalan hampir 10 bulan. Arya saat itu mengikuti kegiatan organisasi kampus dikeroyok seniornya di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.

Saat itu korban, dipukul dan dipaksa meminum air kecingnya sendiri. Berjalannya waktu, upaya mediasi terus dilakukan dan para tersangka menyanggupi permintaan korban untuk memberikan uang damai.

"Karena kasusnya sudah lama dan dari pada berlarut-larut akhirnya damai," jelas dia.

2. Arya pilih damai agar bisa berkuliah dengan damai

Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Pilih Berdamaiilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Korban memilih jalur damai tak lain, dalam rangka memikirkan nasib perkuliahannya. Dirinya berharap kuliahnya di UIN Raden Fatah dapat berlangsung nyaman tanpa ada lagi mempermasalahkan kasus tersebut.

"Sebenarnya hal paling kongkret itu intinya, Arya masih mau berkuliah di sana. Makanya kita tidak mau menekan (pelaku) terlalu lebih," ujar dia.

3. Perdamaian akan diselesaikan lewat mekanisme RJ

Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Pilih BerdamaiIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Senada, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan telah bertemu kuasa hukum keduabelah pihak. Semuanya sepakat memilih jalur damai. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus kekerasan ini dengan melakukan gelar perkara restorative justice (RJ).

"Benar kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian diantara keduabelah pihak," tutup dia.

Baca Juga: Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tersangka 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya