Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara

Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Situasi haru menyelimuti ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, usai tersangka Farida yang sedang hamil lima bulan diputuskan batal masuk penjara. Korban penganiayaan bernama Rahma telah memaafkan Farida.

Farida pun telah mengakui perbuatannya. Ia langsung sujud syukur di ruang Kejaksaan Negeri Palembang usai dimaafkan sembari menangis tiada henti, .

“Saya tulus minta maaf atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Farida, Selasa (22/2/2022).

1. Kejari selesaikan perkara lewat Restoratif Justice

Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, pembatalan tersangka masuk penjara ditetapkan berdasarkan penyelesaian perkara Resoratif Justice.

"Ini dilakukan setelah ada kesepakatan damai antara korban dengan pelaku," kata dia.

2. Tersangka dan korban sudah berdamai

Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Agung menjelaskan, Farida menganiaya Rahma setelah terlibat selisih paham. Korban lalu melaporkan kasus tersebut hingga tetangganya itu ditangkap.

“RJ ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun atau kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Hal terpenting sebelumnya, ada perdamaian antara korban dengan tersangka, serta tersangka saat ini lagi hamil lima bulan," jelasnya.

3. Peristiwa Farida diharapkan menjadi pelajaran

Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Agung menambahkan, itikad baik untuk berdamai juga telah ditunjukkan oleh Farida. Ia sudah memberikan uang senilai Rp1 juta kepada korban untuk biaya perawatan setelah dianiaya. Agung berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

"Kami harap warga tidak mudah terpancing emosi, terlebih lagi orang itu dikenal dan tetangga sendiri," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us