Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara

Farida sujud syukur setelah dimaafkan oleh korban

Palembang, IDN Times - Situasi haru menyelimuti ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, usai tersangka Farida yang sedang hamil lima bulan diputuskan batal masuk penjara. Korban penganiayaan bernama Rahma telah memaafkan Farida.

Farida pun telah mengakui perbuatannya. Ia langsung sujud syukur di ruang Kejaksaan Negeri Palembang usai dimaafkan sembari menangis tiada henti, .

“Saya tulus minta maaf atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Farida, Selasa (22/2/2022).

1. Kejari selesaikan perkara lewat Restoratif Justice

Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk PenjaraIbu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, pembatalan tersangka masuk penjara ditetapkan berdasarkan penyelesaian perkara Resoratif Justice.

"Ini dilakukan setelah ada kesepakatan damai antara korban dengan pelaku," kata dia.

Baca Juga: Polres Muba Ringkus 3 Pelaku Pemilik Senpi Ilegal dalam Sepekan

2. Tersangka dan korban sudah berdamai

Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk PenjaraIbu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Agung menjelaskan, Farida menganiaya Rahma setelah terlibat selisih paham. Korban lalu melaporkan kasus tersebut hingga tetangganya itu ditangkap.

“RJ ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun atau kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Hal terpenting sebelumnya, ada perdamaian antara korban dengan tersangka, serta tersangka saat ini lagi hamil lima bulan," jelasnya.

Baca Juga: Diejek Belum Menikah, Petani di Musi Rawas Tombak Tetangganya

3. Peristiwa Farida diharapkan menjadi pelajaran

Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk PenjaraIbu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Agung menambahkan, itikad baik untuk berdamai juga telah ditunjukkan oleh Farida. Ia sudah memberikan uang senilai Rp1 juta kepada korban untuk biaya perawatan setelah dianiaya. Agung berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

"Kami harap warga tidak mudah terpancing emosi, terlebih lagi orang itu dikenal dan tetangga sendiri," tandas dia.

Baca Juga: Viral Video Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya