Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Palembang Bebas Bayar PBB Mulai Mei 2026, Cek Syarat Berlaku!
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
  • Mulai Mei 2026, warga Palembang berpeluang bebas bayar PBB-P2 hingga Rp500 ribu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2026.
  • Pembebasan berlaku untuk hunian tempat tinggal dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu dan hanya untuk satu objek pajak tiap wajib pajak.
  • Pemerintah Kota Palembang berharap kebijakan ini meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di wilayahnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga dengan nilai ketetapan pokok pajak hingga Rp500 ribu.
  • Who?
    Kepala Badan Pendapatan Daerah Palembang, Raimon Lauri, menyampaikan kebijakan tersebut atas nama Pemerintah Kota Palembang melalui peraturan wali kota dan surat edaran resmi.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku di wilayah administrasi Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencakup seluruh objek pajak yang terdaftar di daerah tersebut.
  • When?
    Pembebasan pembayaran PBB mulai diberlakukan pada Mei 2026, setelah penetapan peraturan wali kota pada 8 Mei 2026.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban PBB di lingkungan perkotaan dan perdesaan Palembang.
  • How?
    Pembebasan diberikan otomatis kepada wajib pajak dengan objek hunian bernilai pokok PBB-P2 maksimal Rp500 ribu, hanya untuk satu objek tertinggi tiap tahun pajak, sesuai ketentuan pemkot.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mulai bulan Mei tahun 2026, orang-orang di Palembang tidak perlu bayar pajak rumah kalau nilainya sampai lima ratus ribu rupiah. Kata Pak Raimon dari kantor pajak kota, ini cuma untuk rumah yang dipakai tinggal, bukan rumah lain. Pemerintah kota bikin aturan ini supaya warga senang dan tidak susah bayar pajak lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan pembebasan pembayaran PBB hingga Rp500 ribu yang diterapkan Pemerintah Kota Palembang mulai Mei 2026 menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan menyasar hunian tempat tinggal ber-Nilai PBB kecil, langkah ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak melalui pendekatan yang lebih adil dan berpihak pada kebutuhan nyata penduduk kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Warga Kota Palembang mulai Mei 2026 bisa mendapatkan pembebasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan biaya tersebut berlaku dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.

"Pembebasan diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemkot," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raimon Lauri, Senin (11/5/2026).

1. Pembebasan biaya PBB hingga Rp500 ribu

ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Pembebasan pembayaran PBB yang ditentukan pemkot yakni bebas biaya hingga Rp500 ribu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok PBB-P2.

“Surat edaran nomor 1/SE/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok PBB-P2 Kota Palembang Tahun 2026 sudah ditetapkan," jelasnya.

2. Pembebasan pajak diatur dalam dua ketentuan

Kepala Dinas Perdagangan Palembang, Raimon Lauri (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Raimon menyampaikan ketetapan yang diatur Pemkot dalam pembebasan biaya PBB, yakni pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB-P2 sampai dengan Rp500 ribu. Lalu, objek pajak tersebut harus berupa hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak.

Selain itu, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek dengan nilai ketetapan pokok pajak tertinggi setiap tahun pajak.

"Tapi kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB-P2 pada tahun berjalan," kata dia.

3. Harapkan kebijakan PBB bisa meringankan beban warga Palembang

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Lebih lanjut, katanya, dari penerapan kebijakan pembebasan PBB, Pemkot berharap bisa membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah warga Kota Palembang.

“Kebijakan ini mudah-mudahan bisa memberi manfaat langsung kepada warga, khususnya pemilik rumah tinggal dengan nilai PBB relatif kecil," jelasnya.

Editorial Team