Palembang, IDN Times - Warga Kota Palembang mulai Mei 2026 bisa mendapatkan pembebasan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan biaya tersebut berlaku dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.
"Pembebasan diberikan kepada wajib pajak dengan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemkot," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raimon Lauri, Senin (11/5/2026).
