Lubuk Linggau, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil membongkar kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang selama ini didistribusikan ke Palembang dan Jambi. Modusnya, pelaku mengoplos pertalite dengan minyak olahan dan dijual dengan harga normal yakni Rp10 ribu per liter.
Penggerebekan tempat pengoplosan BBM tersebut pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan A Yani, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AS (34), warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
