Area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis terbakar dan merembet ke lahan warga. (Dok. Solidaritas Perempuan Palembang)
Menurut Febrian, karhutla yang terus berulang, terutama pada wilayah yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan perusahaan, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lahan, pelaksanaan kewajiban pencegahan, pengawasan pemerintah, serta penegakan hukum terhadap korporasi.
Walhi Sumsel juga menemukan sejumlah wilayah perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran dan kembali mengalami kejadian serupa, yakni:
PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP), perusahaan HTI, tercatat mengalami karhutla pada 2019, kemudian dilakukan penyegelan dan dikenakan sanksi administratif. Namun pada 2026, kebakaran kembali terjadi di wilayah perusahaan tersebut dan kembali dilakukan penyegelan.
PT Bintang Harapan Palma. Perusahaan tersebut memiliki catatan karhutla pada 2023 yang kemudian berujung pada putusan/hukuman yang memuat kewajiban pemulihan. Namun pada 2026 kembali terjadi kebakaran dan telah dilakukan penyegelan.
PTPN VII Cinta Manis juga perlu mendapatkan perhatian serius karena berdasarkan analisis WALHI Sumsel per 21 Agustus 2026 tercatat 59 hotspot pada wilayah perkebunannya.
"Apabila kebakaran kembali terjadi pada perusahaan atau lanskap yang sebelumnya telah memiliki catatan kebakaran, sanksi administratif, proses penegakan hukum, maupun kewajiban pemulihan, maka pemerintah wajib mengevaluasi apakah sanksi sebelumnya efektif. Apakah kewajiban pemulihan telah dilaksanakan, dan apakah sistem pencegahan perusahaan benar-benar bekerja," katanya.