Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla 200Ha Hanguskan Gambut di OKI, Perusahaan Terancam Sanksi

Kota Palembang
Karhutla 200Ha Hanguskan Gambut di OKI, Perusahaan Terancam Sanksi
Kebakaran lahan di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) (Dok. Manggala Agni)
  • Sekitar 200 hektare lahan gambut terbakar di Tulung Selapan, OKI. Tim gabungan Manggala Agni, BPBD, perusahaan, dan RPK Sinarmas melakukan pemadaman serta penyekatan api.
  • Disbun Sumsel belum memastikan lokasi kebakaran berada dalam konsesi PT Bintang Harapan Palma dan belum mendata luas kebakaran perkebunan 2026; evaluasi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
  • Perusahaan perkebunan dapat dikenai sanksi bila terbukti lalai. Disbun mengimbau kesiapsiagaan El Nino, pengaturan tata air, dan penguatan fasilitas mitigasi karhutla.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Sekitar 200 hektare (ha) lahan gambut di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tim gabungan dari Manggala Agni, BPBD, hingga perusahaan di sekitar lokasi bahu membahu memadamkan api di lahan yang disebut berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Harapan Palma (BHP).

Menanggapi kebakaran tersebut, Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Ichwansyah, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah lahan yang terbakar berada di kawasan konsesi perusahaan. Tim gabungan pemadaman masih berusaha melakukan penyekatan agar api dapat dikendalikan.

"Nanti akan kita koordinasikan (evaluasi) dengan dinas perkebunan OKI. Karena kewenangan untuk Izin Usaha Perkebunan ada di bupati," ungkap Ichwansyah kepada IDN Times, Selasa (12/8/2026).

  1. 1. Disbun minta perusahaan waspadai ancaman El Nino

    Kebakaran lahan di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) (Dok: Manggala Agni)
    Kebakaran lahan di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) (Dok: Manggala Agni)

    Ichwansyah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatra Selatan. Imbauan itu diberikan untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi ancaman El Nino yang berpotensi memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Selain meningkatkan kesiapsiagaan, perusahaan perkebunan, khususnya kelapa sawit, diminta mengatur tata air di areal perkebunan dengan baik. Pengawasan terhadap fasilitas mitigasi karhutla juga harus ditingkatkan untuk memastikan sarana tersebut siap digunakan ketika terjadi kebakaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir meluasnya karhutla di wilayah perkebunan.

    "Secara regulasi yang berkewenangan ada di pemda daerah, Pemprov hanya teknis saja," jelasnya.

  2. 2. Disbun Sumsel buka peluang cek langsung lokasi kebakaran

    Ilustrasi karhutla di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
    Ilustrasi karhutla di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Senada, Kabid Prasarana dan Sarana Perkebunan Sumsel, Herlan Kagami, mengatakan belum dapat memastikan lahan yang terbakar berada di area konsesi PT BHP. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap areal perkebunan yang terbakar.

    "Kewenangan itu ada di kabupaten. Tapi tidak menutup kemungkinan kita juga bisa lakukan pengecekan," ungkap Herlan.

    Dirinya menjelaskan, hingga kini Disbun Sumsel belum memiliki data terkait total luasan lahan perkebunan yang terbakar di wilayah Sumsel pada 2026.

    Hal itu juga berlaku terhadap informasi mengenai kebakaran sekitar 200 hektare lahan di OKI yang disebut berada di dalam wilayah HGU PT BHP. Herlan mengatakan pihaknya belum menerima atau mendata informasi tersebut.

    "Belum terdata," katanya.

  3. 3. Perusahaan bisa dikenakan sanksi jika terbukti lalai

    Proses penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra Selatan dalam upaya pemadaman
    Proses penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra Selatan dalam upaya pemadaman (Dok: Manggala Agni)

    Meski demikian, Herlan menegaskan perusahaan perkebunan dapat dikenakan sanksi apabila nantinya terbukti lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di areal yang menjadi tanggung jawabnya.

    "Jika terbukti pasti ada sanksinya," tegasnya.

  4. 4. APHI benarkan penanganan karhutla di areal BHP

    Proses penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra Selatan dalam upaya pemadaman
    Proses penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra Selatan dalam upaya pemadaman (Dok: Manggala Agni)

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyebut tim gabungan sebelumnya telah dikerahkan untuk membantu pemadaman kebakaran di areal izin perkebunan PT BHP yang berbatasan dengan wilayah PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

    Ketua Umum APHI, Soewarso, mengatakan anggota APHI di OKI turut membantu pemadaman di luar wilayah konsesi perusahaan. Pada awal Agustus 2026, tim gabungan kembali dikerahkan untuk menangani kebakaran di areal izin perkebunan BHP.

    "Kami sangat mengapresiasi anggota APHI yang peduli dan berpartisipasi aktif dalam pemadaman di luar konsesi," kata Soewarso.

    Dalam keterangannya, Soewarso juga menyampaikan keprihatinan terhadap kebakaran yang disebut berulang setiap musim kemarau di areal gambut BHP. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya tata kelola yang lebih terpadu untuk mencegah karhutla.

    "Pencegahan dan penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi lintas pihak diperlukan agar kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin sebelum meluas," ujarnya.

  5. 5. Benarkan adanya kebakaran hamparan gambut seluas 200ha

    Kondisi Karhutla di Desa Palem Raya, asap nyaris masuk ke area Tol Palindra.
    Kondisi Karhutla di Desa Palem Raya, asap nyaris masuk ke area Tol Palindra. (Dok. Manggala Agni)

    Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemetaan, lokasi kebakaran diduga berada di wilayah HGU perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya sempat digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setahun silam.

    Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Lahan Wilayah Sumatra Kementerian Kehutanan, Ferdian Kristanto, mengatakan luasan lahan yang terbakar tersebut masih dalam proses perhitungan. Namun, estimasi sementara menunjukkan sekitar 200ha lahan terdampak.

    "Untuk lokasi Tulung Selapan masih dalam proses perhitungan luasan, estimasi awal sekitar 200 hektare," ujar Ferdian kepada IDN Times, Senin (10/8/2026).

    Ferdian mengatakan, penyebab kebakaran di lokasi tersebut belum dapat disimpulkan karena proses pemadaman masih berlangsung. Kondisi lahan yang kering serta melimpahnya bahan bakaran menjadi salah satu faktor yang membuat api mudah menjalar.

    Sementara itu, proses pemadaman terus dilakukan tim darat bersama Regu Pemadam Kebakaran (RPK) Sinarmas. Tim telah membuat sekat untuk menghentikan penjalaran api. Upaya tersebut membuahkan hasil, dengan pergerakan api mulai terhenti dan kondisi di lokasi kini jauh lebih baik dibandingkan saat pertama kali terdeteksi.

    "Kondisi sudah mulai tersekat sehingga penjalaran api sudah mandeg. Tim darat juga sudah berhasil mematikan kepala api, tinggal ekor yang perlu secara bertahap ditangani," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More