Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
THR ASN Palembang Belum Cair, Ratu Dewa Upayakan Tunjangan PPPK
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

  • THR bagi ASN di Palembang belum cair meski jadwal nasional sudah dimulai, dan Wali Kota Ratu Dewa menyebut prosesnya masih dalam tahap kajian.
  • Pemkot Palembang berencana mengupayakan agar PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, juga menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pencairan THR masih menunggu hasil rapat koordinasi serta rujukan regulasi dari pemerintah pusat untuk memastikan dasar hukum dan kemampuan fiskal daerah terpenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang belum cair. Padahal sebelumnya, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pencairan THR mulai berlangsung pada awal Ramadan 2026.

"Kalau THR memang masih belum (cair), masih dikaji dulu," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Sabtu (28/2/2026).

1. Wali Kota Palembang menyebut, PPPK Palembang bakal dapat THR

Tunjangan hari raya

Menurut Dewa, perihal pencairan THR untuk ASN akan diproses, namun katanya untuk pencairan tunjangan hari raya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh maupun paruh waktu masih akan diupayakan.

"Insya Allah PPPK dapat juga, doakan ya," katanya.

2. Pencairan THR dalam pembahasan dan koordinasi

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menyampaikan, terkait kapan waktu pasti pencairan THR, pemerintah kota masih harus melakukan rapat koordinasi. Sebab katanya, pencairan THR harus mengacu regulasi.

"Saya sudah minta Pak Sekda (Aprizal Hasyim) untuk dirapatkan," jelas dia.

3. Pencairan THR butuh rujukan regulasi

Ilustrasi THR untuk pekerja. (pexels.com/Defrino Maasy)

Lebih lanjut kata Dewa, keputusan pencairan THR belum bisa diumumkan karena perlu pembahasan matang. Pembahasan pasti juga harus dibicarakan dari sisi teknis maupun kemampuan fiskal daerah.

Sebab jelasnya, pemerintah kota ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

"Pemkot tidak bisa serta-merta menetapkan pencairan THR tanpa dasar hukum jelas. Biasanya ada petunjuk dulu kalau bicara tentang THR. Ada petunjuk dari pusat, baru dibahas, baru kami lihat ke ketersediaan anggaran," kata Dewa.

Editorial Team