Palembang, IDN Times - Tempat hiburan malam hingga panti pijat di Palembang setop operasional sepanjang Ramadan 2026. Penutupan tersebut sejalan dengan peraturan Wali Kota Ratu Dewa yang melarang lokasi terkait buka saat bulan puasa.
"Jika tidak ingin sanksi, pemilik usaha harus taat aturan yang telah ditetapkan. Lokasi terkait dilarang buka,” kata Dewa Jumat (13/2/2026).
