Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel Herman Deru memuat keputusan untuk menerapkan Work From Home (WFH) di hari Jumat setiap pekannya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberlakukan oleh pemda di kabupaten, kota, dan provinsi.
"Pemprov Sumsel akan mematuhi perintah untuk melaksanakan sistem kerja WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu, yakni pada hari Jumat, (1/4/2026).
