Disdik Sumsel Evaluasi ISPU, Sekolah Bisa Terapkan PJJ Sesuai Kondisi

- Disdik Sumsel mengevaluasi kualitas udara secara berkala berdasarkan kategori ISPU tiap kabupaten/kota untuk menentukan pola pembelajaran SMA.
- Disdik mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan edaran terkait PJJ, sementara pedoman pembelajaran berbasis kategori ISPU telah disampaikan sejak 21 Agustus 2026.
- Sekolah dapat mandiri menerapkan PJJ, membatasi kegiatan tertentu, atau mengurangi jam belajar sesuai kategori ISPU di wilayah masing-masing.
Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan evaluasi kondisi kualitas udara secara berkala untuk menentukan pola pembelajaran yang diterapkan di sekolah menengah atas (SMA).
Evaluasi tersebut mengacu pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kabupaten/kota. Dari kondisi tersebut, sekolah dapat menyesuaikan kegiatan belajar mengajar, termasuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun mengurangi aktivitas dan durasi belajar.
“Sudah berjalan PJJ sesuai dengan kategori ISPU di setiap kabupaten masing-masing. Jadi setiap berkala akan kita evaluasi mengenai kategori ISPU di setiap kabupaten,” jelas Kepala Disdik Sumsel, Mondyaboni, Sabtu (12/9/2026).
1. Ikuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat

ilustrasi sekolah daring (pexels.com/katerina-holmes) Menurut Mondyaboni, evaluasi dilakukan agar keputusan mengenai kegiatan belajar di sekolah dapat menyesuaikan kondisi pencemaran udara di masing-masing wilayah.
Disdik Sumsel juga mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi udara yang kurang baik.
“Dan kita akan mengikuti kebijakan tersebut karena sudah ada juga peredaran dari Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan juga sudah membuat edaran terkait PJJ tersebut,” katanya.
2. Sekolah menyesuaikan kondisi ISPU daerah masing-masing

Ilustrasi Sekolah Daring (Dok. IDN Times) Mondyaboni menyebut, pedoman mengenai penerapan pembelajaran berdasarkan kategori ISPU telah disampaikan kepada sekolah sejak Agustus 2026. Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menentukan langkah pembelajaran sesuai kondisi udara di wilayahnya.
“Kalau surat edaran sebenarnya dari tanggal 21 Agustus sudah beredar. Jadi surat tersebut mengacu pada kategori ISPU di setiap kabupaten kota. Ada nilai-nilai ISPU-nya yang harus diikuti,” ujarnya.
3. Sekolah bisa menentukan secara mandiri kebijakan PJJ

PJJ secara Online yang digelar di sekolah kini dilaksanakan dengan WFH (IDN Times/ Ervan Masbanjar) Dengan pedoman tersebut, sekolah dapat menentukan bentuk pembelajaran berdasarkan kategori ISPU yang berlaku. Pilihannya tidak hanya PJJ, tetapi juga pembatasan kegiatan tertentu maupun pengurangan jam belajar.
“Jadi dari kategori tersebut bisa ditetapkan apakah sekolah melakukan PJJ ataupun pembatasan atau pengurangan jam. Sekolah bisa menentukan secara mandiri, karena sudah ada surat edaran dari dinas,” ucap dia.



















