Palembang, IDN Times - Manajemen Rumah Sakit Pusri Palembang resmi memecat dr. Tamara Dewi Jasmine, setelah unggahan nirempati dan komentarnya di media sosial mengenai pasien BPJS Kesehatan menuai sorotan publik.
Kepala Humas RS Pusri Palembang, Diah Dwi Anugrah, mengatakan keputusan tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2026. Ia menjelaskan dr Tamara merupakan dokter mitra yang baru bergabung di RS Pusri sejak Mei 2026.
"RS Pusri telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan dokter @tamdjs sebagai dokter mitra RS Pusri," kata Diah dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026).
