Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Sukma Shakti)
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri uang dalam kotak amal pada April lalu. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit kotak amal berbahan kayu berwarna cokelat serta satu buah obeng sepanjang kurang lebih 18 cm dengan gagang karet dan plastik berwarna hitam oranye yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi dengan modus serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi sepi pada malam hari, bahkan saat hujan deras untuk menghindari kecurigaan warga," ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungai Lilin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengamanan, khususnya di lingkungan tempat ibadah, guna mencegah terulangnya kejadian serupa," ucapnya.