Palembang, IDN Times - Seorang ayah berinisial EF (39), warga Jalan Sukawinatan, Palembang, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dialami putrinya, MN, yang masih berusia 14 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pria berinisial DK, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. EF mengatakan dirinya baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah putrinya berhasil ditemukan dan menceritakan pengalaman yang dialaminya.
"Sebelumnya anak klien kami sempat menghilang selama hampir dua hari. Setelah berhasil ditemukan, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya," ungkap Kuasa hukum korban Apriansyah, Senin (4/8/2026).
