Pria di Banyuasin Perkosa Keponakan yang Masih Pelajar 15 Tahun

Modusnya, korban disuruh mandi lalu diarahkan masuk ke dalam kamar
Pelaku melancarkan bujuk rayunya terhadap korban
Polisi mengimbau selalu waspada terhadap siapapun termasuk kerabat dekat
Musi Banyuasin, IDN Times - Ade Syaipudin (56), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini tak berkutik saat diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (25/2/2026). Pelaku diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/500/XII/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel yang dilayangkan pihak keluarga pada Desember 2025 lalu.
1. Modusnya, korban disuruh mandi lalu diarahkan masuk ke dalam kamar

Kasi Humas Polres Muba, AKP Suryantoni Hutahaean, mengatakan peristiwa memilukan itu menimpa korban berinisial AS (15), seorang pelajar asal Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, pada Kamis (13/11/2025) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
"Kejadian berlangsung di rumah tersangka di wilayah Bayung Lencir. Modusnya, korban disuruh mandi lalu diarahkan masuk ke dalam kamar. Di sanalah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan bujuk rayu," ujarnya, Kamis (26/2/2026).
2. Pelaku melancarkan bujuk rayunya terhadap korban

Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa yang ia alami dan membuat laporan ke SPKT Polres Muba. Dari laporan tersebut, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti.
"Tersangka berhasil diringkus di wilayah Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir. Dari keterangan korban, ia dibujuk rayu oleh tersangka sehingga terjadilah kasus tindak asusila tersebut," ungkap Kasi Humas.
3. Polisi mengimbau selalu waspada terhadap siapapun termasuk kerabat dekat

Atas peristiwa ini, Polres Muba mengimbau kepada orang tua untuk waspada terhadap perilaku kejahatan, termasuk orang atau kerabat terdekat. Segera laporkan jika mengetahui adanya tindakan kejahatan di bawah umur.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun," tegas AKP Suryantoni.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
















