Palembang, IDN Times - Bayi perempuan berusia tiga hari menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial (medsos). Polisi berhasil menyelamatkan korban, sebelum transaksi terjadi.
Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan polisi setelah melakukan patroli siber di media sosial. Dalam patroli itu, petugas mendeteksi ada upaya adopsi secara ilegal yang dilakukan lewat media sosial.
