Palembang, IDN Times - Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), Marzuki Alie, mempersoalkan pemasangan banner yang menyebut lembaga pendidikan yang dipimpinnya tersebut sebagai penunggak pajak. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut besaran pajak, melainkan cara pemerintah daerah menjalankan aturan.
Marzuki mengatakan, IGM sebagai lembaga pendidikan tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, anggaran dasar yayasan juga mengacu pada UU Yayasan yang mengatur bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
"UIGM tunduk pada aturan undang-undang yang berlaku," ungkap Marzuki Alie di depan awak media, Jumat (30/10/2026).
