Palembang, IDN Times - Polda Sumatera Selatan menetapkan 36 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 8 September 2026.
"Polda Sumsel sudah menetapkan 36 orang sebagai tersangka yang sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (10/9/2026).
