Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sumsel Tetapkan 36 Tersangka Kasus Karhutla
ilustrasi karhutla (unsplash.com/Karsten Winegeart)
  • Polda Sumsel menetapkan dan menahan 36 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga 8 September 2026.
  • Para tersangka berasal dari 28 laporan polisi, dengan total lahan terbakar sekitar 138,8 hektare di sejumlah wilayah Sumatra Selatan.
  • Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara dilakukan transparan tanpa pandang bulu, serta mengimbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Sumatera Selatan menetapkan dan menahan 36 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari 28 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar sekitar 138,8 hektare.
  • Who?
    36 tersangka telah ditahan oleh Polda Sumatera Selatan dan jajaran. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
  • Where?
    Penindakan berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, Lahat, serta Kota Palembang.
  • When?
    Penetapan tersangka mencakup penanganan kasus sejak Januari hingga 8 September 2026. Keterangan kepolisian disampaikan pada Kamis, 10 September 2026.
  • Why?
    Penegakan hukum dilakukan terhadap dugaan pelaku karhutla yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem, ketika kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
  • How?
    Polda Sumsel menangani 28 laporan polisi melalui penyelidikan dan penyidikan, kemudian menetapkan 36 orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Sumatra Selatan menangkap 36 orang karena diduga membakar hutan dan lahan. Mereka sudah ditahan. Api membakar sekitar 138,8 hektare tanah di beberapa tempat, termasuk Palembang dan Ogan Ilir. Polisi masih menangani kebakaran yang terjadi. Polisi juga mengingatkan orang-orang agar tidak membuka lahan dengan membakar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Polda Sumatera Selatan menetapkan 36 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga 8 September 2026.

"Polda Sumsel sudah menetapkan 36 orang sebagai tersangka yang sudah dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (10/9/2026).

1. Seluruh tersangka sudah ditahan

ilustrasi karhutla (unsplash.com/Emma Renly)

Diketahui, puluhan tersangka tersebut ditetapkan dari 28 laporan polisi (LP) yang ditangani Polda Sumsel dan jajarannya. Dalam kasus tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 138,8 hektare.

"Seluruh tersangka yang telah ditetapkan juga sudah dilakukan penahanan," katanya.

2. Penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla masih terus dilakukan

ilustrasi karhutla (unsplash.com/Matt Palmer)

Nandang menyampaikan, seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pihak yang melakukan penindakan kasus karhutla di sejumlah wilayah Sumsel. Yakni, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur, Lahat serta di Palembang.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan Polda Sumsel di tengah kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumsel melakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Polda Sumsel memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem akan diproses hukum secara profesional, transparan dan tuntas," jelasnya.

3. Imbau masyarakat jaga lingkungan bersama

Suasana karhutla di Kalbar. (IDN Times/adpim).

Lebih lanjut, kata Nandang, Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, aktivitas tersebut dapat berujung pada proses hukum.

"Kepada masyarakat Sumsel, kami imbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article