Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Bumi Sriwijaya. Total ada 16 laporan polisi terkait kebakaran, di mana seluruh tersangka langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari 16 laporan polisi itu, luas areal yang terbakar mencapai sekitar 34,8 hektare (ha),” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mukmin Wijaya, kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).
