Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat luas lahan yang disegel dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 811,49 hektare. Penyidik juga menangani puluhan laporan yang berkaitan dengan dugaan kebakaran lahan, termasuk perkara yang melibatkan perusahaan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, menyebut 62 laporan karhutla yang ditangani terdiri dari 20 laporan terkait korporasi dan 42 perkara perorangan dengan 52 tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 133,81 hektare.
"Dalam perkembangan penanganan perkara, sebanyak 23 berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Selain itu, dua berkas berstatus P19 atau dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ungkap Rony, Sabtu (24/10/2026).
