Pemkab Ogan Ilir Tetapkan Besaran Zakat 2026 Rp38 Ribu Per Jiwa

Penetapan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasaran
Masyarakat Ogan Ilir diminta untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi
Besaran zakat bentuk uang menyesuaikan harga beras setiap daerah
Ogan Ilir, IDN Times -ā Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kini telah menetapkan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang akan berlaku bagi masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Ogan Ilir selama bulan suci Ramadan 1447 H atau tahun 2026.
Berdasarkan rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda Ogan Ilir Senin (2/3/2026), disepakati zakat fitrah tahun 1447 H sebesar 2,5 kilogram beras. Atau masyarakat dapat membayar dalam bentuk uang sebesar Rp38 ribu per jiwa.
1. Penetapan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasaran

Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, mengatakan pentingnya penetapan besaran zakat fitrah untuk mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasaran. Selain itu, tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam. Sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
"Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati zakat fitrah tahun 1447 H ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp38 ribu per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari untuk setiap kewajiban puasa yang ditinggalkan sesuai ketentuan syariat," ujarnya.
2. Masyarakat Ogan Ilir diminta untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi

Penetapan tersebut juga telah disepakati oleh unsur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir yang sekaligus menegaskan komitmen dalam mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah secara amanah dan tepat sasaran.
Melalui rapat penetapan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian terkait besaran zakat fitrah dan fidyah sehingga dapat menunaikan kewajiban dengan tertib dan tepat waktu.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan pengelolaan yang transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik," ucap Sekda.
3. Besaran zakat bentuk uang menyesuaikan harga beras setiap daerah

Sebelumnya, Ketua Baznas, Noord Achmad, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk 1447H/2026 M sebesar Rp50 ribu per orang. Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Angka tersebut ditetapkan sudah melalui kajian dan perkembangan harga beras di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, besaran tersebut tidak mengikat karena masih ada penyesuaian apabila ada perbedaan harga beras yang signifikan di daerah, sehingga umat Islam tidak merasa terbebani.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.


















