Musi Banyuasin, IDN Times -Sebanyak 14 orang remaja yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dipulangkan ke daerah asal, setelah menjalani proses penanganan di Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Muba.
Para korban diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat sebanyak 12 Orang. Kemudian 1 dari Prabumulih dan 1 dari Palembang. Selama berada di Muba, mereka mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan dasar, sebelum akhirnya dipulangkan.
