Kualitas Udara Palembang Kategori Bahaya, Hati-hati Partikel Halus PM2,5

Palembang menjadi satu-satunya wilayah Sumsel berkategori berbahaya pada Selasa pagi, dengan PM2,5 mencapai 321 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 274 mikrogram per meter kubik.
Musi Rawas dan PALI berada pada kategori sangat tidak sehat, sementara lima wilayah lain tidak sehat; PM2,5 berisiko mengganggu pernapasan dan kardiovaskular, terutama kelompok rentan.
Warga di wilayah berudara buruk diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan, memakai respirator N95 bila perlu, membatasi asap masuk rumah, serta mencari bantuan medis bila gejala memburuk.
Palembang, IDN Times – Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) tetap di kategori bahaya pada Selasa (20/10/2026) pagi.
Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Palembang menjadi satu-satunya wilayah yang masuk kategori berbahaya dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 321 mikrogram per meter kubik.
Berdasarkan pembaruan data pukul 05.00 WIB, konsentrasi PM10 di Palembang tercatat sebesar 274 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, sejumlah daerah lain juga mengalami penurunan kualitas udara dengan kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Data tersebut menunjukkan pencemaran udara masih menjadi perhatian di Sumsel. Partikel halus PM2,5 perlu diwaspadai karena dapat masuk jauh ke dalam paru-paru saat terhirup.
1. Dua wilayah di Sumsel masuk kategori sangat tidak sehat

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Selain Palembang, kualitas udara di Musi Rawas dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masuk kategori sangat tidak sehat. Berdasarkan data DLHP Sumsel, konsentrasi PM2,5 di Musi Rawas mencapai 206 mikrogram per meter kubik, sedangkan di PALI sebesar 280 mikrogram per meter kubik.
Sementara lima wilayah lainnya masuk kategori tidak sehat, yakni Ogan Ilir dengan PM2,5 sebesar 123, Prabumulih 144, Musi Banyuasin 122, Lahat 115, dan Muara Enim 67 mikrogram per meter kubik. Adapun Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berada dalam kategori sedang dengan konsentrasi PM2,5 sebesar 69 mikrogram per meter kubik.
2. Paparan PM2,5 berisiko mengganggu kesehatan

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI) PM2,5 merupakan partikel polutan berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Ukurannya sangat halus, sehingga dapat masuk ke saluran pernapasan dan mencapai paru-paru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, baku mutu udara ambien untuk PM2,5 ditetapkan sebesar 55 mikrogram per meter kubik untuk periode pengukuran 24 jam.
Paparan partikel halus dalam konsentrasi tinggi dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kardiovaskular. Bayi, anak-anak, lansia, serta orang dengan riwayat penyakit jantung atau paru-paru perlu lebih berhati-hati terhadap kondisi tersebut.
3. Warga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Masyarakat yang berada di wilayah dengan kualitas udara buruk disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama olahraga dan kegiatan fisik berat. Jika harus melakukannya, warga dapat menggunakan respirator seperti N95 atau yang setara untuk membantu mengurangi paparan partikel halus. Masyarakat juga disarankan membatasi masuknya asap ke dalam rumah saat kualitas udara di luar memburuk.
Warga pun perlu memperhatikan kondisi kesehatan selama kualitas udara belum membaik. Jika mengalami sesak napas atau gejala gangguan pernapasan yang memburuk, segera mencari pertolongan medis.

















