Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Owner Ummi Travel Linggau Jadi Tersangka, Kini Dinonaktifkan dari ASN
Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Pemkab Musi Rawas mengajukan pemberhentian sementara terhadap kedua tersangka

  • Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Tanggerang Selatan

  • Salah satu tersangka sedang menyapu halaman rumah saat ditangkap

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lubuk Linggau, IDN Times - Dua pemilik agen perjalanan umrah dan haji khusus Ummi Wisata Travel, YU dan UJ (JA), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah. Penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu, (14/4/2026).

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) juga mengambil langkah tegas dengan memproses pemberhentian sementara terhadap keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jamaah umrah. Diketahui, YN merupakan pegawai di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), serta suaminya JA bertugas di RSUD dr. Sobirin.

1. Kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Tangerang Selatan

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dodi Rislan, mengatakan, dasar penetapan tersangka terhadap YU dan JA, yang merupakan Direktur dan Komisaris Ummi Wisata Travel alias Ummi Travel, adalah laporan korban pada akhir Februari lalu. Menindak laporan itu, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kedua tersangka selaku Direktur dan Komisaris Ummi Travel, sempat kita panggil sebanyak dua kali. Namun, dua kali juga mereka mangkir," ujarnya.

Karena YU dan JA yang tadinya sebagai terlapor tidak kooperatif untuk dimintai keterangan, Polres Lubuk Linggau akhirnya mengeluarkan surat penjemputan paksa keduanya sebagai saksi terlapor.

"Jadi kita amankan yang bersangkutan di rumah kontrakannya di Tangerang Selatan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB," ucapnya.

2. Salah satu tersangka sedang menyapu halaman rumah saat ditangkap

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Saat proses penangkapan, tersangka JA sedang menyapu halaman rumah kontrakannya. Proses pengamanan keduanya berlangsung tanpa perlawanan. Setelah tiba di Lubuk Linggau, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah.

"Dari hasil pemeriksaan, dilakukanlah gelar perkara dan ditarik kesimpulan bahwa memang benar adanya penyelewengan dana calon jemaah umrah sehingga YU selaku Direktur dan JA selaku Komisaris resmi kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Ipda Dodi.

3. Selama proses hukum berjalan, keduanya hanya akan menerima 50 persen dari gaji

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Musi Rawas, Ali Sadikin, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin ASN di lingkungan pemerintahan. Saat ini pihaknya sedang mengajukan pemberhentian sementara status keduanya sebagai ASN karena berkaitan dengan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Selama proses hukum berjalan, kedua ASN tersebut hanya akan menerima 50 persen dari gaji. Namun apabila dalam persidangan nantinya dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh hak mereka akan dipulihkan," ungkapnya.

Editorial Team