Lubuk Linggau, IDN Times - Dua pemilik agen perjalanan umrah dan haji khusus Ummi Wisata Travel, YU dan UJ (JA), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah. Penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Rabu, (14/4/2026).
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) juga mengambil langkah tegas dengan memproses pemberhentian sementara terhadap keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jamaah umrah. Diketahui, YN merupakan pegawai di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), serta suaminya JA bertugas di RSUD dr. Sobirin.
