Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Perlindungan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) mengungkap motif penjualan bayi berusia tiga hari di Palembang. Dari penangkapan tersangka HA (31), polisi mengungkap bahwa pelaku menjual bayi karena himpitan ekonomi sehingga memilih menjual bayi tersebut seharga Rp52 juta.
"Pengakuannya karena tak sanggup memenuhi biaya kebutuhan bayinya itu," ungkap Kasubdit I PPA dan PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti, Rabu (25/2/2026).
