Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Modus Diajak Jual Getah Karet, Pemuda di Muba Perkosa Bocah 9 Tahun
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kejadian bermula saat korban bersama pelaku pulang setelah menjual getah

  • Warga kesal karena perbuatan pelaku dan sempat mengepung rumahnya

  • Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Muba meringkus pemuda bernama Berto, warga Babat Supat, atas tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada awal tahun 2026. Pelaku terbukti telah memperkosa SN yang baru berusia 9 tahun pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku diketahui berteman baik dengan ayah korban. Saat kejadian, korban diajak pelaku untuk pergi menjual getah karet dan dipaksa untuk melayani pelaku di tengah perjalanan. Meski sempat mengelak, Berto akhirnya mengakui telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap korban.

1. Kejadian bermula saat korban bersama pelaku pulang setelah menjual getah

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban bersama pelaku pulang setelah melakukan aktivitas menjual getah karet. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang berada jauh dari permukiman warga.

"Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumah dan peristiwa itu kemudian diketahui oleh keluarga," ujarnya Senin (11/5/2026).

2. Warga kesal karena perbuatan pelaku dan sempat mengepung rumahnya

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas pengakuan korban, warga yang kesal karena perbuatan pelaku sempat mengepung rumahnya. Namun, pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya. Hingga pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mulai melakukan serangkaian penyidikan hingga menetapkan Berto sebagai tersangka," terangnya .

Karena khawatir terhadap keselamatan pelaku dari amukan warga, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat, Ipda Fran Jumaidi, langsung membawa pelaku ke Polres Muba. Barulah di sana pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban. Saat itu, korban diajak untuk menjual getah. Tapi pada saat dalam perjalanan pulang, niat jahat muncul dari pelaku," jelas Hutahaean.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan 110," tegas Kasi Humas.

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team