Petugas Damkar dan kepolisian berjibaku memadamkan api kebakaran di Jalan Maluku RT 4 Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. (Dok. Polres Lubuk Linggau)
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, sebelum kebakaran melihat tersangka datang ke rumah mertuanya dan mendobrak pintu rumah yang dalam keadaan kosong. Warga juga melihat tersangka membawa botol air mineral yang diduga berisi BBM.
Tak lama kemudian terjadi kebakaran di kediaman Romsiyah. Asap dan kobaran api langsung membumbung tinggi, kemudian menyambar ke kediaman para tetangga. Saat itu posisi antar rumah saling berdekatan dan memicu kepanikan massal hingga warga berhamburan menyelamatkan diri.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Macan Linggau dan Tim Elang Timur langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu. Tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pembakaran rumah mertuanya menggunakan pertalite yang diletakan di dalam botol mineral Aqua. Tersangka mengakui saat membakar rumah dengan cara menyiramkan pertalite ke lantai kayu di dapur rumah, dan dibakar menggunakan korek api," ujar Kasat.
Tersangka juga mengaku membeli Pertalite di SPBU Kupang Lubuk Linggau. Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urin, tersangka juga positif mengkonsumsi methamphetamine.
"Dari data kepolisian, sebelumnya ada laporan polisi tindak KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Laporan tersebut masuk 14 Juli kemarin. Korban Septi Ulandari mengalami luka robek pada bagian kepala dan patah pada bagian tangan kanan," ungkap Kurniawan.