Musi Banyuasin, IDN Times - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel menyediakan sejumlah kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang untuk mengurai kemacetan di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, tepatnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin.
Penyekatan sudah dilakukan sejak 13 Januari 2026. Kendaraan bermuatan besar tak boleh lagi masuk wilayah Palembang selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H. Apalagi, arus lalu lintas di Jalintim sempat tersendat karena banyak truk mogok dan kendaraan melawan arus.
