Palembang, IDN Times - Status kepegawaian 19 karyawan Dinas Perhubungan Kota Palembang terancam dicopot. Sanksi tersebut dikenakan setelah belasan anggota dishub melakukan razia ilegal hingga viral di media sosial (medsos) pada 30 April 2026 lalu.
"Kita akan melakukan LHP (laporan hasil pemeriksaan) mereka (anggota dishub yang terlibat razia ilegal) dipimpin sekda (Aprizal Hasyim) untuk menentukan sanksi yang tepat (apakah pencopotan status pegawai) sesuai intruksi pak wali (Ratu Dewa)," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Yanuarpan Yany, Minggu (3/5/2026).
