Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank BUMD

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank BUMD
Press rilis Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi KUR Bank BUMD Sumseln (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya Sih
  • Kejati Sumsel menetapkan tiga petinggi bank BUMD Cabang Martapura sebagai tersangka korupsi KUR, dua di antaranya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.
  • Satu tersangka belum ditahan karena sedang menjalankan ibadah haji, sementara penyidik telah memeriksa total 41 saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
  • Kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar dan Kejati Sumsel masih mengembangkan penyidikan untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Sumsel) menetapkan tiga orang petinggi bank BUMD Cabang Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti terhadap ketiganya masing-masing, berinisial KS selaku pimpinan bank tahun 2021–2022, SF pimpinan bank tahun 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Untuk dua tersangka, yakni KS dan FS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (29/4/2026).

1. Satu tersangka belum ditahan karena dalam proses ibadah haji

Empat pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan duduk di meja konferensi pers membahas kasus dugaan korupsi KUR Bank BUMD Sumsel.
Press rilis Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi KUR Bank BUMD Sumseln (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menerangkan, ketiga tersangka telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Sementara satu tersangka lainnya, SF, tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji," jelasnya.

2. Negara diduga rugi Rp3,9 miliar

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 41 saksi. Dari hasil sementara, kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp3,9 miliar," jelasnya.

3. Penyidik masih kembangkan kemungkinan adanya tersangka lain

-
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP terbaru junto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More