Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) terus mendalami aliran dana dugaan fee proyek menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji dan seorang ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel bernama Alhefi Kurniawan alias AK. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya transfer uang ratusan juta rupiah ke rekening ajudan Wabup PALI.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana mengungkapkan, dugaan perkara bermula pada 2 Desember 2024 saat mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
"Dalam pertemuan tersebut diduga ada permintaan uang komitmen sebesar 1 miliar agar proyek bisa diperoleh," ungkap Ketut, Rabu (3/6/2026).
