Kebijakan Tapera: Beban Ekonomi Hingga Rumah Tak Terbeli

- Kebijakan pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditolak oleh PHRI dan serikat pekerja di Sumsel.
- Penarikan iuran Tapera dinilai memberatkan pengusaha dengan tanggungan 0,5 persen bagi pegawai swasta dan 2,5 persen dari perusahaan pekerja.
- Beban Tapera dianggap tidak efisien karena program tersebut tak akan cukup untuk membeli rumah hingga 100 tahun, meminta pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang.
Palembang, IDN Times - Kebijakan pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi karyawan swasta masih jadi pembahasan hangat di Sumatra Selatan (Sumsel). Ragam respon terkait aturan itu pun dominan menunjukkan penolakan.
Giliran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta serikat buruh di Sumsel kini ikut menyuarakan Tapera dinilai tak bermanfaat dan hanya memberi keuntungan bagi pemerintah.
1. Aturan Tapera terlihat pemaksaan untuk rakyat

Menurut Ketua PHRI Sumsel, Kurmin Halim, penarikan iuran Tapera sebesar 3 persen dengan tanggungan 0,5 persen bagi pegawai swasta dan 2,5 persen dari perusahaan pekerja sangat memberatkan. Apalagi aturan tersebut tampak dipaksa dengan diwajibkan tanpa ada diskusi terlebih dahulu kepada masyarakat sebagai penanggung.
"Ini jadi tambahan bagi kami pengusaha, pelaku usaha harus bayar 0,5 persen ditambah kami harus memberikan 2,5 persen bagi karyawan yang bekerja di usaha mereka berupa pemberian gaji," kata dia.
2. Tapera bikin PHRI terbebani ekonomi dua kali lipat

Kurmin menerangkan, beban Tapera kian memberatkan karena para pengusaha juga diwajibkan membayar iuran BPJS bagi karyawan yang bekerja di tempat usaha mereka.
"Angkanya juga tidak kecil (iuran BPJS). Jadinya kami ada beban dua kali lipat, sebagai pelaku dan sebagai pemilik usaha," timpalnya.
3. Tapera bagi karyawan penerima pendapatan UMR dinilai tak efisien

Menurut Kurmin, selain jadi tambahan beban ekonomi bagi masyarakat, program Tapera pun tak akan efisien. Sebab kalau dihitung secara rasional, Tapera hingga 100 tahun tak bisa untuk beli rumah.
"Kami juga tidak yakin dengan program tersebut, sebab dari tabungan yang disimpan kalau dihitung dari UMR mungkin sampai 100 tahun juga tidak bisa untuk membeli rumah. Termasuk rumah subsidi yang setiap tahun terus naik,” jelas dia.
4. Buruh sebut kebijakan Tapera harus dikaji ulang

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Abdullah Anang menambahkan, soal aturan Tapera, buruh meminta pemerintah untuk bisa melakukan pengkajian ulang agar tidak membebani karyawan dengan penghasilan rendah.
"Bagi kami, Tapera sebenarnya bisa jadi kebijakan baik. Namun saat ini program Tapera harus dikaji ulang karena karena sangat membebani karyawan swasta terutama buruh yang masih punya penghasilan jauh dari kebutuhan," timpalnya.


















