Pengamat Sebut Kebijakan Tapera Cara Licik Pemerintah Biayai IKN

- Presiden Jokowi meneken PP 21/2024 terkait Tapera, memaksa pegawai swasta bayar 3% tiap bulan.
- Kebijakan Tapera dinilai merugikan pekerja swasta menengah ke bawah dan freelance.
- Pengamat Sumsel menyebut Tapera sebagai cara licik pemerintah ambil dana untuk proyek IKN, memicu mental warga Indonesia buruk.
Palembang, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 terkait perubahan PP nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Kebijakan terbaru itu menekankan pegawai swasta ikut membayar Tapera dengan sistem pemotongan 3 persen tiap bulan di tanggal 10. Beban pekerja swasta membayar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
Namun aturan tersebut jadi sorotan masyarakat, karena dinilai merugikan dan tidak memberi keuntungan terutama bagi pekerja swasta menengah ke bawah. Belum lagi kebijakan Tapera juga dibebankan bagi pegawai freelance.
1. Tapera merupakan paksaan pemerintah yang menyulitkan masyarakat

Menurut pengamat ekonomi Sumatra Selatan (Sumsel), Yan Sulistyo, kebijakan Tapera bagi swasta dan pegawai freelance merupakan cara pemerintah memaksa masyarakat memberikan dana kepada pemerintah dalam memenuhi kebutuhan proyek.
"Tapera merupakan cara licik pemerintah ambil dana dari masyarakat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini analisa saya," katanya kepada IDN Times, Selasa (28/5/2024).
Yan menilai Tapera yang dibebankan kepada pegawai swasta adalah cara lain pemerintah memenuhi kekurangan dana dalam pembangunan IKN, karena dari data Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kebutuhan anggaran IKN tahun 2024 mencapai Rp39,8 Triliun.
"Sementara saat ini dari yang dikatakan Menkeu Sri Mulyani, pemerintah baru memiliki Rp4,8 triliun. Kemudian nanti di 2025 anggaran IKN naik menjadi Rp72 triliun. Artinya pemerintah kurang dana banyak, dan masih banyak kebutuhannya," timpal dia.
2. Tapera bagi swasta bukan merupakan solusi terbaik

Kebijakan Tapera sebelumnya memang telah diterapkan dari iuran Tapera yang dibebankan kepada ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN, BUMD serta Bumdes. Namun untuk aturan terbaru kepada pegawai swasta yang disebut dengan istilah subsidi silang bukan menjadi solusi terbaik.
"Kalau rencana Tapera swasta untuk subsidi, bagaimana progres dari iuran BUMN, BUMD sebelumnya? Bukan jadi solusi terbaik (Tapera swasta). Jika tujuan membantu yang membutuhkan (Tapera) kenapa tidak ambil gaji, tunjangan dari komisaris direksi BUMN, perbankan milik negara? Ketimbang menarik iuran dari swasta yang rata-rata menengah ke bawah dan notabene untuk memenuhi kebutuhan harian juga sulit," jelasnya.
3. Tapera merupakan cara lain pemerintah mengambil uang dari masyarakat

Kondisi keuangan masyarakat yang kurang untuk memenuhi keperluan sehari-hari akibat dipaksa membayar iuran Tapera, justru akan lebih menyulitkan dan menjadikan mental warga Indonesia kian buruk yang memicu publik bermental tikus.
"Subsidi harusnya di atas (pemerintah/pejabat) turun ke bawah (masyarakat kurang mampu), bukan memaksa masyarakat yang pas untuk ikut membayar iuran. Kalau rakyat pas-pasan banyak potongan, kemudian masyarakat dapat apa?" timpal dia.
Tapera bagi swasta disebut langkah picik pemerintah karena, pemerintah mendapatkan sumber dana untuk menutupi kekurangan proyek dari anggaran pajak, dan non pajak yang ditetapkan dalam peraturan dan wajib diikuti oleh masyarakat.
"Kalau sudah banyak yang kekurangan, pegawai akan mulai berpikir mencari dana tambahan dari cara salah. Yang jelas terlihat memicu untuk ikut korupsi yang secara tidak langsung membentuk mental warga Indonesia bermental tikus," kata Yan.















![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)



