Palembang, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di wilayah konsesi PT RAS, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi perhatian Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam penanganan perkara tersebut, direktur operasional perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, PT RAS merupakan satu dari 16 korporasi yang tengah ditangani dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla di Sumsel. Sementara itu, 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Dari 16 korporasi tersebut, satu korporasi, yakni PT RAS, mengalami kebakaran secara berulang hingga akhirnya direktur operasionalnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk 15 lainnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Rony, Kamis (15/10/2026).
